Kurikulum Merdeka resmi diberlakukan untuk sekolah se-Indonesia di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemberlakuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Struktur kurikulum meliputi intrakurikuler dan kokurikuler. Kegiatan kokurikuler minimal berupa proyek pemguatan profil Pancasila.