Lompat ke konten
- Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disepakati bersama-sama anggota.
- Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktivitas seluruh anggota organisasi.
- Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran dalam segala bentuk kegiatan yang bersumber dari anggota.
- Penjabaran tugas pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggungjawab dan kekeluargaan.