Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten.
  2. Melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disepakati bersama-sama anggota.
  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktivitas seluruh anggota organisasi.
  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran dalam segala bentuk kegiatan yang bersumber dari anggota.
  5. Penjabaran tugas pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  7. Pengurus merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggungjawab dan kekeluargaan.